Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Norma Norma Hukum di Indonesia

Norma Norma Hukum berikut yang semoga bermanfaat untuk anda semua yang semoga bermanfaat untuk anda semua. Terlebih halaman ini merupakan sebuah Norma atau Tata Cara dalam suatu ketentuan yang telah berlaku. Norma tersebut biasanya menjadi tolak ukur dalam suatu masyarakat di Indonesia. Namun banyak pula yang sebenarnya itu adalah norma yang tidak baik akan tetapi masyarakat sekitar tersebut menyebutnya baik.

Pengertian Norma Hukum.

Norma hukum adalah suatu norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial.

Norma hukum

Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh penegak hukum
Bersifat memaksa
Aturannya tertulis
Mengikat semua orang
Sangsinya berat

Norma sosial

Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
Bersifat tidak terlalu memaksa
Sangsinya ringan
Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti
Dibuat oleh masyarakat

Contoh Penggunaan Norma Hukum

Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
Taat membayar pajak
Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

Dari adanya Norma Norma Hukum tersebut semoga dapat menginspirasi anda semua. Apabila ada kesalahan dalam penulisan kami mohon maaf. Apabila berkenan silahkan di share ya.

Kami ucapkan banyak terima kasih kepada anda semunya karena telah bersedia membaca artikel terbaru kami Norma Norma Hukum di blog Yoedha Com5.0

Posting Komentar untuk "Norma Norma Hukum di Indonesia"