Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tips Cermat Dalam Perjanjian Sewa Bangunan Kantor

Sewa bangunan kantor menjadi pilihan utama bagi pengusaha awal yang sedang memulai bisnis. Selain untuk menghemat biaya pembelian gedung kantor, dengan menyewa bangunan Anda juga dapat memilih lokasi strategis yang diinginkan dan sesuai dengan target pemasaran Anda. Dalam menyewa bangunan seringkali penyewa memiliki masalah dengan pemilik gedung. Biasa yang menjadi masalah adalah harga sewa yang dinaikkan tanpa sepegetahuan penyewa. Hal ini tentunya memberatkan pihak penyewa.

Sewa Bangunan
Untuk mencegah hal yang diinginkan sebelum melakukan perjanjian persewaan bangunan kantor, ada beberapa hal yang harus diteliti penyewa yaitu isi dari perjanjian sewa bangunan. Perjanjian sewa bangunan biasanya berisi:
1. Perjanjian ditandatangani oleh orang yang berhak. Dalam hal ini adalah pemilik gedung atau seseorang yang telah diberi kuasa oleh pemilik gedung.
2. Jika berkeinginan untuk menyewa bangunan dalam jangka waktu yang lama, besarnya harga sewa haruslah ditentukan sejak perjanjian awal sehingga tidak ada harga sewa yang dinaikkan selama masa perjanjian.
3. Cermati isi tentang usul pemutusan kontrak yang biasanya mengatur perjanjian yang diputuskan secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari pihak yang lain. Pertimbangkan kondisi yang dapat menguntungkan perusahaan Anda.
4. Cermati dan hitung ulang luas bangunan yang termasuk dalam sewa bangunan kantor. Koridor yang beraa di depan ruangan biasanya bukan termasuk dari ruang yang disewa. Beberapa pemilik gedung biasanya ada yang menghitung area ini dalam area yang harus dibayar.
5. Perhatikan juga berapa lama jaminan perawatan yang diberikan pengelola gedung.

Posting Komentar untuk "Tips Cermat Dalam Perjanjian Sewa Bangunan Kantor"