Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Simak Cara Perpanjangan Merek Dagang Di Sini

 Pebisnis perlu mengetahui alasan penting mendaftarkan merek bisnis di era saat ini. Banyak keuntungan yang bisa anda peroleh, termasuk sebagai identitas bisnis. Merek ini juga bisa anda andalkan dalam hal branding, sehingga dapat memperluas segmentasi konsumen. Prosedur perpanjangan dan jangka waktu perlindungan hukum dari merek dagang ini perlu anda ketahui dengan baik agar tidak dikenai denda. Yuk intip ulasan lengkapnya di bawah ini!



Jangka Waktu Perlindungan Hukum Merek

Pendaftaran merek ini memiliki banyak manfaat untuk bisnis anda, seperti identitas diri, sebagai pembeda daripada bisnis lainnya, dan masih banyak lagi. Prosedur yang harus anda lalui cukup rumit, tetapi tidak berarti pendaftaran merek ini diabaikan. Di kemudian hari, sering terjadi sengketa terkait merek usaha yang mirip dengan usaha yang lain. Kualitas dan produk memiliki standar yang hampir mirip, tetapi kasus ini tidak bisa diurus arena tidak ada bukti hak milik.


Bukti hak milik yang telah diurus pun memiliki jangka waktu, yaitu selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Banyak yang belum tahu mengenai tanggal penerimaan atau hak milik merek. Beberapa pebisnis menganggap merek dagang ini diberlakukan sejak tanggal merek dinyatakan terdaftar. Anggapan ini salah besar karena sesungguhnya tanggal penerimaan itu berarti tanggal sejak permohonan anda telah memenuhi syarat minum yang telah ditentukan

Syarat yang ditentukan, antara lain formulir pendaftaran yang harus anda isi secara lengkap, label merek, dan bukti pembayaran. Biaya yang harus dikeluarkan tiap pebisnis juga tidak sama karena disesuaikan dengan kelas bisnis. Hal ini juga harus anda ketahui sebelum mengajukan pendaftaran merek usaha. Terdapat usaha mikro dan usaha kecil dengan dua kategori berbeda dan usaha umum yang masih dibagi atas dua kategori yang berbeda.


Cara Perpanjangan Perlindungan Hukum Merek

Telah disebutkan sebelumnya bahwa jangka waktu perlindungan merek ini hanya selama 10 tahun. Waktu yang relatif singkat untuk suatu bisnis, tetapi perlindungan ini tidak kenal istilah daftar ulang. Akan tetapi, anda harus melakukan perpanjangan agar hak milik dari merek dagang masih di tangan anda. Setelah perpanjangan, hak milik dagang ini bisa anda miliki dalam jangka waktu 10 tahun lagi dengan siklus dan prosedur yang sama di masa yang akan datang.


Pengajuan untuk perpanjangan ini bisa anda lakukan secara online atau offline, baik oleh pemilik sendiri atau melalui kuasa. Anda harus menulis surat pengajuan perpanjangan yang memakai bahasa Indonesia, sehingga formatnya pun harus sesuai. Isi yang harus ditulis bahwa merek masih anda pakai untuk barang dan jasa yang dibuktikan dengan sertifikat merek. Tidak lupa sertakan surat kuasa bila diajukan melalui Kuasa dan bukti pembayaran.


Waktu terbaik untuk mengajukan perpanjangan ini selama 6 bulan sebelum jangka waktu habis. Di waktu waktu tersebut, proses yang anda ajukan dikenai biaya yang lebih murah. Hingga jangka waktu habis, biaya yang dikeluarkan masih tetap sama. Merek dagang yang telah melewati masa berlaku harus segera diurus, bila tidak akan hangus dan bisa dipakai oleh orang lain. Perpanjangan melebihi batas waktu akan dikenai denda, yaitu selama 6 bulan setelah jangka waktu.


Mematenkan suatu hak milik atas merek usaha memang tidak mudah, mulai dari tenaga hingga biaya harus dikeluarkan dalam jumlah yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, banyak orang yang enggan melakukannya padahal banyak keuntungan yang bisa anda peroleh. Jangka waktu perlindungan hukum merek ini selama 10 tahun dan bisa diperpanjang hingga 10 tahun mendatang. Prosedurnya pun sangat mudah dan biaya juga cukup terjangkau.

Posting Komentar untuk "Simak Cara Perpanjangan Merek Dagang Di Sini"