Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Plus Bayar BPJS Kesehatan Online

Kabar baik untuk Anda, sekarang BPJS Kesehatan Online bisa dilakukan dengan mudah, yaitu melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Tidak hanya cara daftarnya saja yang mudah, cara bayar tagihannya juga bisa dilakukan secara online. Penasaran bagaimana caranya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!


Cara Daftar Plus Bayar BPJS Kesehatan Online



1. Dokumen Pendaftaran BPJS Kesehatan Online

Sebelum mendaftarkan diri, tentunya Anda harus mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan daftar BPJS terlebih dahulu. Berikut bisa Anda siapkan beberapa dokumen penting untuk membuat BPJS Kesehatan secara online: 

• Info nomor telepon

• Alamat email yang masih aktif

• Foto dengan ukuran maksimal 50 KB

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Kartu Keluarga (KK)

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

• Buku rekening tabungan, bisa BNI, BRI, maupun Mandiri


2. Ketentuan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online

Untuk bisa membuat BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan dari penyelenggara (pemerintah) yang harus dipenuhi, yaitu:


• Pastikan capaian umur harus sudah mencukupi secara hukum untuk kemudian bisa menanggung segala kewajiban terkait layanan BPJS.

• Wajib mengisi atau memberi data identitas sebenarnya yang bisa dipertanggung jawabkan.

• Wajib memasukkan juga daftar anggota keluarga dalam data BPJS.

• Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender atau paling lambat sampai 30 hari kalender paska penerimaan akun virtual.

• Wajib rutin membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10.

• Diwajibkan untuk mengulang proses pendaftaran kembali jika belum membayar iuran pertama hingga 30 hari paska penerimaan akun virtual. Hal yang sama juga terjadi jika terdapat perubahan data melampaui 14 hari semenjak penerimaan akun virtual plus belum dilakukan pembayaran perdana sama sekali.

• Diwajibkan mencetak e-ID yang digunakan sebagai identitas keanggotaan BPJS.

• Wajib menjaga e-ID agar tak rusak atau justru dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab

• Wajib melapor pada pihak BPJS Kesehatan jika e-ID hilang atau rusak.

• Secara berkala wajib melaporkan perubahan data keluarga di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, supaya sinkronisasi layanan data terus update.


3. Daftar BPJS Kesehatan Online via Web

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online bisa Anda lakukan melalui situs atau web resmi BPJS Kesehatan. Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan terlebih dahulu kestabilan koneksi internet, agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar tanpa masalah.


• Kunjungi situs resmi milik BPJS Kesehatan.

• Lanjut isikan nomor Kartu Keluarga (KK) disusul dengan kode captcha sesuai gambar yang kemudian ditampilkan.

• Lanjutkan dengan klik “Inquery Kartu Keluarga”. Akan muncul kolom centang otomatis seluruh daftar anggota keluarga. Langsung lanjutkan dengan klik menu “Proses Selanjutnya”.

• Selanjutnya akan dimunculkan ragam data formulir yang harus dilengkapi. Misalnya saja nomor hape, detail alamat, NPWP, dan seterusnya.

• Setelahnya jangan lupa untuk konfirmasi centang kolom sebagai pernyataan alamat memang benar sesuai yang tertera pada KTP.

• Lanjut cari serta langsung saja pilih fasilitas kesehatan yang nantinya akan digunakan. Misalnya saja nama dokter pribadi, klinik, maupun puskesmas yang bekerja sama dengan layanan BPJS.

• Teruskan dengan mengunggah foto diri yang sebelumnya telah disiapkan. Langsung klik “Proses Selanjutnya”.

• Proses pendaftaran tak lama lagi akan berhasil, hanya perlu selangkah lagi melengkapi data formulir diri. Biasanya berisi tentang info jenis kelas perawatan, alamat email aktif, nomor rekening bank, dan seterusnya.

• Setelahnya akan ditampilkan kode captcha yang harus diisi sesuai gambar tersedia.

• Langsung lanjutkan dengan klik “Kirim Email”.

• Bersiaplah untuk membuka email yang ditujukan untuk mengonfirmasi. Bisa coba untuk membuka folder spam atau junk jika belum berhasil menemukannya secara otomatis

• Email konfirmasi tersebut akan berisi URL aktivasi dilengkapi dengan nomor akun virtual untuk pembayaran juga

• Sebelum langkah terakhir, pendaftar terlebih dahulu harus melakukan pembayaran BPJS perdana, bisa bebas melalui fasilitas daring maupun luring

• Baru setelah semua step tuntas, pendaftar bisa langsung mengunduh tombol e-ID yang langsung diaktivasi begitu tagihan pertama telah terbayar di langkah sebelumnya


4. Daftar BPJS Kesehatan Online via Aplikasi

Selain melalui website, Anda juga bisa memanfaatkan Mobile JKN untuk daftar BPJS Kesehatan secara online. Aplikasi ini bisa Anda download gratis melalui Google Play Store (Android) atau App Store (IOS). Berikut langkah-langkahnya:


• Step pertama unduh aplikasi Mobile JKN, bisa lewat Playstore atau Appstore.

• Pada halaman pertama instalasi aplikasi tersebut, pilih saja menu “Daftar”.

• Jika kali tersebut adalah pendaftaran perdana di BPJS maka klik saja opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.

• Pastikan untuk terlebih dulu menyetujui syarat serta ketentuan yang terlampir.

• Lanjut masukkan NIK KTP yang selanjutnya memunculkan secara otomatis daftar anggota keluarga.

• Pastikan untuk mengisi data anggota keluarga secara teliti dan lengkap.

• Setelahnya dilanjut dengan memilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.

• Selanjutnya untuk mendapat kode verifikasi, harus terlebih dahulu memasukkan alamat email yang aktif.

• Begitu email kode verifikasi masuk, langsung saja dari email salin pada aplikasi Mobile JKN.

• Tunggu beberapa saat, nomor akun virtual akan dikirimkan secara otomatis melalui email lagi.

• Lanjut lakukan pembayaran perdana BPJS bebas dengan metode sesuai preferensi pribadi.

• Sekarang pendaftaran BPJS telah resmi berhasil, secara otomatis kartu BPJS virtual bisa dicek pada aplikasi Mobile JKN tersebut.


5. Cara Ambil Kartu BPJS Kesehatan Online

• Siapkan dokumen yang akan dibutuhkan. Misal 1 lembar pas foto ukuran 3x4, masing-masing 1 lembar juga fotokopi KTP dan KK, atau fotokopi KTP serta akta kelahiran. Bebas pilih sesuai dengan ketersediaan kelengkapan dokumen pribadi.

• Jangan lupa juga siapkan bukti cetak dari akun virtual atau e-ID peserta BPJS plus juga bukti pembayaran perdana.

• Lanjut datangi kantor cabang BPJS terdekat.

• Isi serta lengkapi formulir yang disediakan oleh petugas di sana.

• Serahkan semua kelengkapan dokumen yang tadi telah dipersiapkan dari rumah. Tunggu hingga petugas selesai menyiapkan kartu BPJS versi cetak.


Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Online


1. E-commerce

Bayar tagihan BPJS Kesehatan secara online dengan penyelenggara toko online di Indonesia, salah satunya adalah Bhinneka.com. Melalui marketplace ini, Anda bisa membayar tagihan BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat. 


Tutorialnya bisa dipelajari di bawah ini:

• Download dan install Bhinneka.

• Buka Bhinneka.

• Pilih Digital Product.

• Pilih BPJS Kesehatan.

• Masukkan Nomor Virtual Account Keluarga.

• Tentukan Periode Bayar.

• Pilih Metode Pembayaran.

• Bayar BPJS Kesehatan.


2. Mobile Banking

Jika menggunakan Mobile Banking, Anda juga bisa memanfaatkannya untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan. Caranya sangat mudah dan cepat, bisa Anda simak di bawah ini:

• Buka aplikasi Mobile Banking.

• Pilih Pembayaran.

• Berikutnya pilih opsi BPJS Kesehatan.

• Pilih Nomor VA, kemudian pilih Jumlah Bulan.

• Klik Lanjut untuk melakukan pembayaran.


3. Mobile JKN

Anda juga bisa membayar tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, yang memang disediakan khusus oleh BPJS Kesehatan sendiri. Selain bayar tagihan, aplikasi ini juga bisa dimanfaatkan untuk cek iuran, virtual account, hingga catatan pembayaran.


Berikut cara bayar tagihan BPJS Kesehatan menggunakan Mobile JKN:

• Buka Mobile JKN.

• Pilih opsi Pembayaran.

• Setelahnya, pilih channel yang digunakan.

• Ikuti instruksi pembayaran iuran hingga akhir.


Selain melayani pembayaran tagihan BJPS Kesehatan, Bhinneka.com juga melayani pembelian dan pembayaran digital product lain seperti pulsa, paket internet, dan token listrik. Bhinneka.com juga menjadi marketplace yang tepat untuk belanja kebutuhan bisnis dan UMKM.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar Plus Bayar BPJS Kesehatan Online"