Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen sangat banyak kita jumpai hal yang harus di perhatikan lebih jauh mengenai hal ini. Karena apa, konsumen cerdas ialah kembali kepada diri konsumen itu sendiri. Dengan kata lain maka partisipasi yang ada pada konsumen yang cerdas serta harus paham dengan perlindungan dirinya sendiri dan orang lain. Maka berawal dari sini semoga artikel yang ada di bawah ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Silahkan untuk membaca artikel ini sampai selesai ya. Agar nantinya anda mengetahui dengan benar bagaimana Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen itu sendiri.
Pada dasarnya yang kita perlu mengingat kembali adalah pesan yang kerap di katakan oleh Menteri Perdagangan yaitu Gita Wirjawan, bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Jadi seperti ada timbal balik yang mempengaruhi keduanya. Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Maka dari itu untuk mendapatkan atau menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan. Hal yang demikian akan menjadikan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang benar-benar sesuai dengan tema saat ini. Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.
Lalu pada sisi yang lain bahwa Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat yang sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah. Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi pada distribusinya. Maka hal tersebut agar mampu mendorong para konsumen untuk bertindak yang cerdas dan paham dengan apa yang ada.
Sementara itu yang berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, yaitu sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, lalu 20% produk alat rumah tangga, dan 13% produk suku cadang kendaraan. Serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Oleh sebab itu yang pasti kita sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus bisa menjaga dengan benar bagaimana nantinya kita dalam memilih suatu barang yang akan kita gunakan. Untuk pelanggaran administrasi saja telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan. Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal.
Mungkin hanya ada sedikit artikel tersebut yang dapat kami sampaikan kepada anda semua dalam artikel yang bertemakan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang ada di blog Yoedha Com. Apabila ada sesuatu yang kurang begitu paham silahkan masuk pada url http://ditjenspk.kemendag.go.id atau silahkan untuk berkomentar di kolom bawah ini untuk berdiskusi mengenai bagaimana nantinya Konsumen yang cerdas itu sendiri
Pada dasarnya yang kita perlu mengingat kembali adalah pesan yang kerap di katakan oleh Menteri Perdagangan yaitu Gita Wirjawan, bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Jadi seperti ada timbal balik yang mempengaruhi keduanya. Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Maka dari itu untuk mendapatkan atau menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan. Hal yang demikian akan menjadikan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang benar-benar sesuai dengan tema saat ini. Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Lalu pada sisi yang lain bahwa Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat yang sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah. Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi pada distribusinya. Maka hal tersebut agar mampu mendorong para konsumen untuk bertindak yang cerdas dan paham dengan apa yang ada.
Sementara itu yang berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, yaitu sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, lalu 20% produk alat rumah tangga, dan 13% produk suku cadang kendaraan. Serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Oleh sebab itu yang pasti kita sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen harus bisa menjaga dengan benar bagaimana nantinya kita dalam memilih suatu barang yang akan kita gunakan. Untuk pelanggaran administrasi saja telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan. Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal.
Mungkin hanya ada sedikit artikel tersebut yang dapat kami sampaikan kepada anda semua dalam artikel yang bertemakan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang ada di blog Yoedha Com. Apabila ada sesuatu yang kurang begitu paham silahkan masuk pada url http://ditjenspk.kemendag.go.id atau silahkan untuk berkomentar di kolom bawah ini untuk berdiskusi mengenai bagaimana nantinya Konsumen yang cerdas itu sendiri
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Reviewed by Unknown
on
3/06/2013 11:23:00 PM
Rating:
Tidak ada komentar