Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Punya, Ini Cara dan Biaya Buat Akta Kelahiran Tahun 2019

Akta kelahiran merupakan surat yang wajib dimiliki setiap orang yang baru lahir. Akta kelahiran juga biasanya dibuat ketika anak telah lahir serta telah diberi nama, sebagai bukti data diri dan juga kependudukan. Nah, bagi Anda pasangan atau orangtua yang baru memiliki anak, mungkin masih awam dengan tata cara membuatnya.

Nah, untuk itu Anda sebaiknya memahami bagaimana cara membuat akta kelahiran serta biaya yang harus disiapkan. Terlebih, di tahun 2019 ini cara membuat akta kelahiran sudah sangat mudah. Untuk lebih lengkapnya, berikut cara membuat akta kelahiran tahun 2019 beserta biayanya:
1. Hal pertama yang harus disiapkan ketika Anda atau para orangtua ingin membuat akta kelahiran anak, siapkanlah Kartu Keluarga asli.
2. Hal kedua yang harus dibawa selanjutnya adalah surat keterangan lahir dari tempat anak Anda dilahirkan, misalnya di bidan atau rumah sakit.
3. Selanjutnya, bawa surat nikah orangtua. Dokumen ini dibutuhkan utnuk memasukan tanggal perkawinan orangtua sang anak dan sebagainya.
4. Setelah sudah menyiapkan dokumen-dokumen atau persyaratan tersebut, selanjutnya Anda bawa ke kantor disdukcapil, lalu petugas nantinya akan memproses data tersebut.

Di dalam proses memasukan data di Disdukcapil, berikut proses dibalik pembuatan akta kelahiran yang musti diketahui:
1. Hal yang pertama adalah petugas Disdukcapil akan memeriksa kembali kelengkapan berkas-berkas yang dibawa oleh orangtua sang anak atau si pemohon.
2. Jika dokumen dirasa sudah lengkap, semua data akan dimasukkan ke dalam komputer.
3. Data-data dari dokumen yang telah dimasukkan ke komputer juga akan diperiksa kembali. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan penulisan nama atau tanggal. Pasalnya kesalahan tersebut sering kali terjadi, dan pihak Disdukcapil sulit untuk diminta pertanggung jawaban.
4. Tahap akhir, akta kelahiran akan dicetak lalu dicap dan ditandatangani oleh dinas pemerika data.
5. Jika semua sudah selesai, akta kelahiran pun akan diserahkan kepada pemohon. Penerimaan akta kelahiran yang sudah jadi, biasanya akan diberikan dalam waktu tiga hari sejak pengajuan.

Hal penting selanjutnya yang perlu diketahui  terkait akta kelahiran adalah soal biaya pembuatan akta kelahiran. Seperti yang telah diinformasikan dari laman resmi dissukcapil.tangerangkota.go.id, pembuatan akte kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis.

Nah, jika sudah tahu tentang tata cara pengajuan pembuatan akta kelahiran dan proses pembuatan akta kelahiran, selanjutnya ketahui juga manfaat dari akta kelahiran bagi anak.

Tidak dibuat sia-sia, akta kelahiran ternyata sangat bermanfaat demi kelangsungan kehidupan sang anak. Karena akta kelahiran ternyata mempunyai kegunaan yang sangat penting. Apa saja?
1. Seperti yang kita tahu, anak yang baru lahir tentu tidak langsung mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Sehingga anak yang baru lahir akan didata oleh negara melalui pembuatan akta kelahiran. Sehingga anak akan mempunyai identitas yang jelas dengan mendapatkan NIK.
2. Akta kelahiran juga merupakan salah satu syarat untuk masuk sekolah.
3. Akta kelahiran juga digunakan sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
4. Untuk membuat paspor.
5. Sebagai syarat pembuatan KTP.
6. Untuk mengurus asuransi.
7. Untuk mengurus dana pensiun jika sudah tua.
8. Akta kelahiran juga digunakan sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah haji.
9. Untuk mendaftar pekerjaan.
10. Untuk mengurus tunjangan keluarga dan ahli waris.

Nah itu lah beberapa manfaat dari akta kelahiran. Tapi tahukah Anda bahwa ada beberapa jenis akta kelahiran? Untuk mengenal jenis-jenis akta kelahiran, Anda bisa mengetahui informasi selengkapnya di link berikut ini: https://www.cekaja.com/info/mengenal-jenis-dan-fungsi-akta-kelahiran/

Posting Komentar untuk "Wajib Punya, Ini Cara dan Biaya Buat Akta Kelahiran Tahun 2019"